Visum

DELIK KESUSILAAN

 

Tugas dokter membuktikan:

  1. Adanya persetubuhan
  2. Adanya tanda kekerasan
  3. Adanya tanda kedewasaan

 

I. Adanya persetubuhan:

  1. Tanda penetrasi:
    • Deflorasi hymen pd vagina; robekan baru sampai kedasar,biasanya posterior ( jam 06.00)
    • Tanda kekerasan di vulva/vagina
    • Epitel vagina di penis pelaku
    • Penyakit kelamin ( VD )

 

  1. ejakulat usap vagina: adanya sperma, umur sperma 3 hari

 

II. Adanya tanda kekerasan:

  1. Luka tangkisan,cekikan, usaha perlawanan dll
  2. Tanda bekas pingsan, tak berdaya, pengaruh obat ( toksikologi)
  3. Benda bukti biologik pelaku; serpihan kulit, ujung kuku,rambut kepala, pubis korban  ditemukan pda pelaku

 

II. Tanda Kedewasaan:

  1. Tumbuh gigi molar II:   umur +- 12 tahun
  2. Haid mulai ada: +- 12 tahun
  3. Pusat penulangan tulang epifise tulang panjang ( Ro )
  4. Tanda sex sekunder: 12-15 tahun

 

 

VER PERKOSAAN DAN PERSETUBUHAN KRIMINAL

 

Pemeriksan dimulai bila ada:

  1. permintaan tertulis dari polisi
  2. korban diantar polisi sbg pemastian identitas
  3. izin tertulis dari korban/keluarga
  4. saksi ( perawat) sbg pendamping dokter

 

Hal yang dilakukan:

  1. catat semua data yg didapatkan
  2. catat nama polisi, nama pendamping(saksi),dan korban dsb,
  3. catat TKP yg sebaiknya diperiksa juga unt mendapakan benda bukti biologik di tpt tsb,
  4. Periksa keadaan umum,pakaian, kesadaran, tanda kekerasan,  dsb,
  5. catat hasil pemeriksaan lokal,
  6. Bila korban tak berdaya, lakukan pemeriksaan toksikologi

 

KESIMPULAN VER:

        Pada wanita ini, nama,umur bila umur tdk diketahui, sebutkan pantas dikawini/tidak), didapatkan:

  1. Tanda kekerasan / tdk ada tanda kekerasan,
  2. Selaput dara ( deskripsi bentuk luka dan lokasi /jam ),
  3. Bila tdk ada kerusakan:  tdk ada tanda  kekerasan
  4. Bila rusak: mengalami robek  yang ( biasa ) disebabkan  oleh alat kemaluan pria dalam keadaan ereksi,
  5. Bila ragu: mengalami robek sehingga  alat kemaluan pria dalam keadan tegang tdk masuk tanpa mengakibatkan kerusakan seperti ini,
  6. Bila robek lama: terdapat robekan lama( conton deskripsinya; terdapat robekan yang tepinya masih/tdk berdarah, rata/tdk sampai ke dasar/tdk dan terdapat ditempat yg sesuai dg arah jarum pd jam ..),
  7. Didapatkan sperma( semen) pd pemeriksaan usap vagina.

 

VER LUKA

 Dalam hukum  dikenal istilah Penganiayaan:

  1. penganiayaan ringan
  2. penganiayaan sedang
  3. penganiayaan berat

 

Gradasi luka sesuai dengan hukum:

  1. Ringan : KHUHP 352 ayat 1.Diskripsi; tdk menyebabka sakit/halangan.
  2. Luka    : KUHP 351 ayat 1.
  3. Berat    : KUHP 90 / KUHP 351 ayat 2; menyebabkan sakit permanen/halangan menetap
  4. Mematikan: KUHP 351 ayat 3

 

Contoh kasus:

  1. Mahasiswa, laki2 kena tonjok pada pipi timbul luka memar, dibuat visum luka ringan karena tdk menyebabkan sakit/ha;langan.    

Kesimpulan: pada orang ini didapat luka memar 2×2 cm akibat kekerasan tumpul pada pipi yang tidak menyebabkan sakit/halangan dalam melakukan pekerjaan sebagai mahasiswa. Ini sesuai dengan surat permintaan visum dari polisi No. …….

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.