DELIK KESUSILAAN
Tugas dokter membuktikan:
- Adanya persetubuhan
- Adanya tanda kekerasan
- Adanya tanda kedewasaan
I. Adanya persetubuhan:
- Tanda penetrasi:
- Deflorasi hymen pd vagina; robekan baru sampai kedasar,biasanya posterior ( jam 06.00)
- Tanda kekerasan di vulva/vagina
- Epitel vagina di penis pelaku
- Penyakit kelamin ( VD )
- ejakulat usap vagina: adanya sperma, umur sperma 3 hari
II. Adanya tanda kekerasan:
- Luka tangkisan,cekikan, usaha perlawanan dll
- Tanda bekas pingsan, tak berdaya, pengaruh obat ( toksikologi)
- Benda bukti biologik pelaku; serpihan kulit, ujung kuku,rambut kepala, pubis korban ditemukan pda pelaku
II. Tanda Kedewasaan:
- Tumbuh gigi molar II: umur +- 12 tahun
- Haid mulai ada: +- 12 tahun
- Pusat penulangan tulang epifise tulang panjang ( Ro )
- Tanda sex sekunder: 12-15 tahun
VER PERKOSAAN DAN PERSETUBUHAN KRIMINAL
Pemeriksan dimulai bila ada:
- permintaan tertulis dari polisi
- korban diantar polisi sbg pemastian identitas
- izin tertulis dari korban/keluarga
- saksi ( perawat) sbg pendamping dokter
Hal yang dilakukan:
- catat semua data yg didapatkan
- catat nama polisi, nama pendamping(saksi),dan korban dsb,
- catat TKP yg sebaiknya diperiksa juga unt mendapakan benda bukti biologik di tpt tsb,
- Periksa keadaan umum,pakaian, kesadaran, tanda kekerasan, dsb,
- catat hasil pemeriksaan lokal,
- Bila korban tak berdaya, lakukan pemeriksaan toksikologi
KESIMPULAN VER:
Pada wanita ini, nama,umur bila umur tdk diketahui, sebutkan pantas dikawini/tidak), didapatkan:
- Tanda kekerasan / tdk ada tanda kekerasan,
- Selaput dara ( deskripsi bentuk luka dan lokasi /jam ),
- Bila tdk ada kerusakan: tdk ada tanda kekerasan
- Bila rusak: mengalami robek yang ( biasa ) disebabkan oleh alat kemaluan pria dalam keadaan ereksi,
- Bila ragu: mengalami robek sehingga alat kemaluan pria dalam keadan tegang tdk masuk tanpa mengakibatkan kerusakan seperti ini,
- Bila robek lama: terdapat robekan lama( conton deskripsinya; terdapat robekan yang tepinya masih/tdk berdarah, rata/tdk sampai ke dasar/tdk dan terdapat ditempat yg sesuai dg arah jarum pd jam ..),
- Didapatkan sperma( semen) pd pemeriksaan usap vagina.
VER LUKA
Dalam hukum dikenal istilah Penganiayaan:
- penganiayaan ringan
- penganiayaan sedang
- penganiayaan berat
Gradasi luka sesuai dengan hukum:
- Ringan : KHUHP 352 ayat 1.Diskripsi; tdk menyebabka sakit/halangan.
- Luka : KUHP 351 ayat 1.
- Berat : KUHP 90 / KUHP 351 ayat 2; menyebabkan sakit permanen/halangan menetap
- Mematikan: KUHP 351 ayat 3
Contoh kasus:
- Mahasiswa, laki2 kena tonjok pada pipi timbul luka memar, dibuat visum luka ringan karena tdk menyebabkan sakit/ha;langan.
Kesimpulan: pada orang ini didapat luka memar 2×2 cm akibat kekerasan tumpul pada pipi yang tidak menyebabkan sakit/halangan dalam melakukan pekerjaan sebagai mahasiswa. Ini sesuai dengan surat permintaan visum dari polisi No. …….